Sebagai penggemar drakor atau drama Korea, saya tidak hanya menikmati alur cerita yang disajikan. Namun, juga mengamati budaya yang dianut masyarakat Korea Selatan. Salah satunya adalah memilah sampah dari rumah. Suatu budaya yang sudah tertanam di masing-masing rumah sebagai upaya sadar untuk menjaga lingkungan dan kesehatan.
Korea Selatan yang memiliki jumlah penduduk 51 juta ini ternyata berhasil meraih prestasi dalam bidang pengelolaan sampah, terutama sampah makanan. Dilansir dari Strait Times, jumlah sampah makanan di Korea Selatan mengalami penurunan dari 5,1 ton menjadi 4,8 ton perhari pada tahun 2008 hingga 2014. Keberhasilan ini diperoleh berkat kebijakan yang diluncurkan oleh pemerintah Korea Selatan, yaitu "Pay as You Trash" sejak tahun 2013.
Kebijakan "Pay as You Trash" mengharuskan masyarakat untuk memilah sampah makanan kemudian dimasukkan ke dalam pengolahan sampah khusus. Biaya untuk mengakses pengolahan sampah ini dihitung dari berat sampah yang diolah. Jadi mau tidak mau masyarakat akan terbiasa untuk mulai mengurangi produksi sampah, memilah sampah, dan mengolah sampah. Hmm, menarik ya?
Lalu, bagaimana dengan di Indonesia?
Dilema Sampah di Indonesia
Mari kita simak infografis di bawah ini untuk dapat mengetahui jumlah sampah yang dihasilkan Ibu Pertiwi dalam kurun waktu enam tahun terakhir.
Berdasarkan infografis di atas, terlihat bahwa pada tahun 2015 Indonesia memproduksi 64 juta ton sampah. Tahun 2016 meningkat menjadi 65 juta ton. Tahun 2017 meningkat lagi menjadi 65,8 juta ton. Data ini terlihat terus mengalami peningkatan hingga mencapai 67,8 ton pada tahun 2020 kemarin. Produksi sampah yang mencapai puluhan juta itu ternyata didominasi oleh 60% sampah organik dan 14% sampah plastik.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Domestik Skala Nasional. Pengelolaan sampah dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengurangan dan penanganan sampah. Slogan pengurangan sampah sendiri sudah banyak kita dengar, yaitu 3R (reduce, reuse, recycle) pada berbagai sumber. Sedangkan penanganan sampah meliputi kegiatan pengumpulan dan pengangkutan ke TPA, pengolahan sampah (intermediate treatment), energy recovery, dan pembuangan akhir. Undang-undang ini juga menyebutkan bahwa TPA dengan sistem open dumping sudah tidak diperbolehkan lagi sejak tahun 2013. Namun, nyatanya TPA dengan sistem open dumping masih banyak kita temui di berbagai kota dengan beragam alasan.
Kebijakan yang lebih khusus juga dikeluarkan terkait sampah rumah tangga, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini menitikberatkan pada persyaratan sarana dan prasarana pengolahan sampah di area kompleks perumahan, pertokoan modern, dan perkantoran. Sarana dan prasarana paling minim mencakup pemilahan sampah dalam wadah berbeda dan pengolahan sampah jika memungkinkan. Hal ini ditujukan untuk dapat mengurangi sebanyak mungkin pengangkutan sampah ke TPA.
Kebijakan yang telah dirancang sedemikian bagusnya, ternyata masih kurang dalam eksekusinya. Tidak perlu jauh-jauh, saya hanya perlu melihat ke daerah sekitar saya. Rasanya sejak saya kecil hingga sekarang ini belum pernah saya temui ada tetangga saya yang melakukan pemilahan sampah. Kebanyakan sampah hanya akan langsung dibawa ke TPA tanpa mengalami pemilahan dan pengolahan.
Di rumah saya sendiri, sampah rumah tangga yang berasal dari dapur memang sudah sejak lama dipisah. Ibu saya pencetusnya. Awalnya pemilahan sampah hanya dilakukan agar sampah plastik dapat lebih mudah dibakar. Namun, beberapa tahun kemarin ayah saya telah mengikuti pelatihan pembuatan komposter di sekolahnya, kemudian ia praktikan di rumah. Alhasil, rumah saya sekarang telah berhasil mengolah sampah organik menjadi kompos yang kemudian digunakan sebagai pupuk tanaman hias.
Kompak Pilah Sampah Bersama YPBB
Dalam upaya menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah, tidak salah jika kita merujuk pada mereka yang sudah ahli, YPBB contohnya. Mengusung visi "Terciptanya kehidupan manusia yang berkualitas tinggi melalui gaya hidup selaras alam", YPBB telah secara profesional dan konsisten mengajak dan mempraktikkan gaya hidup yang ditujukan untuk kualitas hidup lebih tinggi dan berkelanjutan sejak tahun 1993.
YPBB secara aktif mengajak kita untuk mempraktikkan gaya hidup berkelanjutan yang dapat mengurangi dampak buruk, meningkatkan kualitas hidup dan memberi kontribusi positif. Salah satu kampanye yang dilakukan adalah melalui program Zero Waste City. Berikut adalah tahapan dan lini masa program Zero Waste City.
Program Zero Waste City merupakan pengembangan sistem pengumpulan sampah terpilah dan pengolahan sampah secara berkelanjutan. Kampanye ini telah dijalankan selama dua tahun dengan intensif waktu bekisar antara 6 hingga 9 bulan. Rencananya, program ini akan dikembangkan di 2 kelurahan dan 2 kecamatan di Kota Bandung, 5 desa di Kabupaten Bandung, dan seluruh Kota Cimahi. Namun, berdasarkan pemaparan dalam webinar ZWC pada 6 Februari 2021, jumlah ini akan bertambah dengan 10 kota baru dalam 2 tahun mendatang.
Kampanye ini diharapkan mampu mendorong tanggung jawab pemerintah dari kawasan melalui output sebagai berikut:
1. Pengurangan jumlah sampah yang diangkut ke TPS/TPAKota Cimahi dan Bandung merupakan kota model penerapan Zero Waste City sejak tahun 2017. Sejak penerapan Zero Waste City, pengurangan jamlah sampah yang diangkut ke TPA telah berkurang, yakni 23% di Kota Bandung dan 35% di Kota Cimahi.
3. Ada sistem pendukung pengolahan sampah yang menyeluruh
4. Peningkatan partisipasi warga dalam pengolahan sampah
Tata kebijakan yang baik tentu perlu didukung partisipasi masyarakat yang baik pula. Program ini diharapkan dapat menghasilkan output masyarakat yang memiliki budaya memilah sampah dari rumah. Sangat sederhana tentunya, walaupun sebagian masyarakat akan merasa keberatan atau kesulitan di awal. Namun, bersama-sama kita dapat mengubah gaya hidup menjadi selaras dengan alam.
Dari tadi saya sangat mendukung kampanye pemilahan sampah melalui Zero Waste City. Namun, tahukah kalian manfaat apa yang akan kita peroleh dengan pemilahan sampah ini? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.
Sampah yang tertumpuk antara sampah organik dan anorganik menimbulkan banyak bakteri. Bakteri jahat ini tidak jarang menuntun kita ke masalah kesehatan, seperti tetanus, cacingan, infeksi kulit, bahkan hingga penyumbatan otak seperti yang dialami Pak Udin, petugas sampah Sukaluyu, Bandung. Dalam video yang disajikan oleh YPBB, Pak Udin menuturkan bahwa tumpukan sampah yang terguyur hujan mengeluarkan uap yang akhirnya terhirup oleh para petugas sampah. Hal ini awalnya dianggap sepele, karena beliau telah bekerja disana sejak tahun 1980-an. Namun, dampak dari resiko kerjanya baru dirasakan sekarang ini.
Jumlah sampah di Indonesia didominasi oleh sampah organik sebanyak 60%. Jika warga mampu memilah sampah menjadi dua tipe saja, organik dan anorganik, tentu beban pengangkutan sampah dapat berkurang lebih dari 50%. Hal ini juga akan berdampak pada pengurangan tumpukan sampah di TPA nantinya.
Penyebab sampah menjadi bau sebenarnya karena proses pembusukan sampah organik yang terjebak dengan sampah anorganik. Akibatnya proses ini menghasilkan gas metana yang apabila dihasilkan dalam jumlah banyak dan teroksidasi oleh oksigen maka dapat menimbulkan ledakan, seperti yang terjadi di TPA Leuwigajah pada 21 Februari 2017 silam. Bencana ini mengakibatkan 143 orang tewas dan 71 rumah mengalami kerusakan.
Bumi yang bersahaja telah memberikan semua untuk manusia. Sekarang giliran manusia yang bersahaja untuk menjaganya. - Najwa Shihab
Berbagai kajian telah diutarakan, berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk mengatasi produksi sampah yang kian melimpah. Bukan saatnya kita mencari siapa yang salah karena masalah tak kunjung usai, namun ini saatnya kita menjadi pengurai.
Upaya saya untuk turut menjaga bumi dimulai dari sekarang, dari rumah dengan kompak pilah sampah. Bagaimana denganmu?
Yuk, mulai hidup selaras alam. Untuk kita, untuk bumi.
REFERENSI
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Domestik Skala Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
https://kumparan.com/kumparanfood/cara-unik-korea-selatan-kurangi-sampah-makanan
http://ypbbblog.blogspot.com/2008/01/sekilas-ypbb.html
http://ypbbblog.blogspot.com/p/program-zero-waste-cities.html
http://ypbbblog.blogspot.com/2020/07/pengelolaan-sampah-terpilah-sebagai.html
Article "Kompak Pilah Sampah, Cara Mudah Hidup Selaras Alam" protected